Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020
Skema Sertifikasi Penyelenggara Pelatihan ditujukan bagi tenaga profesional yang mendukung operasional penyelenggaraan pelatihan kerja. Sertifikasi ini memastikan bahwa pemegang sertifikat memiliki kemampuan dalam mengelola administrasi pelatihan, mengoordinasikan kegiatan pelatihan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pelatihan secara efektif.
Peran penyelenggara pelatihan sangat penting dalam memastikan kelancaran seluruh proses pelatihan, mulai dari pengelolaan dokumen, koordinasi kegiatan, hingga penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh peserta maupun penyelenggara program. Kompetensi komunikasi di tempat kerja serta pemahaman terhadap standar kompetensi juga menjadi bagian penting dalam skema ini.
Sertifikat kompetensi Penyelenggara Pelatihan dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.

1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal SLTA Sederajat, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelenggara Pelatihan, dan
8. Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya