LSP Tenaga Pelatihan Edutrain

INSTRUKTUR
(Jenjang Kualifikasi IV)

Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020

Skema Sertifikasi Instruktur ditujukan bagi tenaga pelatihan yang berperan dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran berbasis kompetensi. Melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar nasional, skema ini memastikan bahwa instruktur memiliki kemampuan profesional dalam mengelola program pelatihan, menyampaikan materi secara efektif, serta menilai perkembangan kompetensi peserta pelatihan.

Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan pelatihan kerja yang sistematis, mampu memfasilitasi proses pembelajaran secara efektif, melakukan evaluasi kemajuan peserta secara objektif, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pelatihan sesuai dengan unit-unit kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, instruktur juga dinilai dalam aspek pengelolaan bahan, peralatan pelatihan, serta penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam lingkungan pelatihan.

Sertifikat kompetensi Instruktur dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.022.2Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9N.78SPS02.015.1 Merancang Stragegi Pembelajaran
10N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan Dasar

1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal Diploma 3, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
8. Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.