LSP Tenaga Pelatihan Edutrain

INSTRUKTUR SENIOR
(Jenjang Kualifikasi V)

Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020

Skema Sertifikasi Instruktur Senior diperuntukkan bagi tenaga pelatihan yang memiliki pengalaman lebih luas dalam merancang dan mengembangkan program pelatihan kerja. Sertifikasi ini menilai kemampuan dalam menyusun strategi pembelajaran yang efektif, mengembangkan program pelatihan yang inovatif, serta memanfaatkan berbagai metode pembelajaran termasuk pembelajaran jarak jauh dan e-learning.

Pada jenjang ini, instruktur tidak hanya dituntut mampu menyampaikan materi pelatihan, tetapi juga merancang sistem pembelajaran yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Dalam skema ini, kompetensi instruktur juga dinilai dari kemampuannya melakukan evaluasi terhadap strategi pembelajaran serta melakukan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelatihan.

Sertifikat kompetensi Instruktur Senior dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Persyaratan Dasar

1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal S1, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
8. Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.