INSTRUKTUR MASTER
(Jenjang Kualifikasi VI)
Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020, KKNI Nomor 3 tahun 2021
Skema Sertifikasi Instruktur Master merupakan jenjang sertifikasi tertinggi bagi tenaga pelatihan yang memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem pelatihan kerja. Sertifikasi ini menilai kemampuan dalam merancang, mengembangkan, serta mengevaluasi program pelatihan pada tingkat organisasi maupun industri.
Instruktur Master diharapkan memiliki kompetensi dalam merumuskan standar kompetensi, menyusun peta kompetensi, serta mengevaluasi efektivitas program pelatihan secara menyeluruh. Selain itu, skema ini juga menilai kemampuan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelatihan kerja.
Sertifikat kompetensi Instruktur Master dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 2 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
| 3 | N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
| 9 | N.78SPS01.001.2 | Membuat Peta Kompetensi |
| 10 | N.78SPS01.003.2 | Merumuskan Standar Kompetensi |
| 11 | N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
| 12 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 14 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |

Persyaratan Dasar
1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal S1, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur Master, dan
8. Surat pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya