INSTRUKTUR
(Jenjang Kualifikasi IV)
Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020
Skema Sertifikasi Instruktur ditujukan bagi tenaga pelatihan yang berperan dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran berbasis kompetensi. Melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar nasional, skema ini memastikan bahwa instruktur memiliki kemampuan profesional dalam mengelola program pelatihan, menyampaikan materi secara efektif, serta menilai perkembangan kompetensi peserta pelatihan.
Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan pelatihan kerja yang sistematis, mampu memfasilitasi proses pembelajaran secara efektif, melakukan evaluasi kemajuan peserta secara objektif, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pelatihan sesuai dengan unit-unit kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, instruktur juga dinilai dalam aspek pengelolaan bahan, peralatan pelatihan, serta penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dalam lingkungan pelatihan.
Sertifikat kompetensi Instruktur dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.022.2 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Stragegi Pembelajaran |
| 10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
| 13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
| 14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |

Persyaratan Dasar
1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal Diploma 3, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
8. Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.