INSTRUKTUR SENIOR
(Jenjang Kualifikasi V)
Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020
Skema Sertifikasi Instruktur Senior diperuntukkan bagi tenaga pelatihan yang memiliki pengalaman lebih luas dalam merancang dan mengembangkan program pelatihan kerja. Sertifikasi ini menilai kemampuan dalam menyusun strategi pembelajaran yang efektif, mengembangkan program pelatihan yang inovatif, serta memanfaatkan berbagai metode pembelajaran termasuk pembelajaran jarak jauh dan e-learning.
Pada jenjang ini, instruktur tidak hanya dituntut mampu menyampaikan materi pelatihan, tetapi juga merancang sistem pembelajaran yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Dalam skema ini, kompetensi instruktur juga dinilai dari kemampuannya melakukan evaluasi terhadap strategi pembelajaran serta melakukan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelatihan.
Sertifikat kompetensi Instruktur Senior dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 2 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
| 3 | N.78SPS02.017.2 | Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.018.1 | Merancang Konten e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 9 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 10 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.020.2 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 14 | N.78SPS02.029.2 | Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
| 15 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 16 | N.78SPS02.081.1 | Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran |
| 17 | N.78SPS02.082.2 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja |

Persyaratan Dasar
1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal S1, dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur, dan
8. Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.