PENYELENGGARA PELATIHAN
(jenjang kualifikasi III)
Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020
Persyaratan Dasar:
6.1. Pendidikan minimal SLTA Sederajat; dan
6.2. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi penyelenggara pelatihan; dan
6.3. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang keahlian atau memiliki Sertifikat Keahlian di bidangnya.