PENYELIA PELATIHAN
(Jenjang Kualifikasi IV)
Acuan : SKKNI No. 333 tahun 2020
Skema Sertifikasi Penyelia Pelatihan diperuntukkan bagi profesional yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan penyelenggaraan pelatihan kerja berjalan sesuai standar mutu. Sertifikasi ini menilai kompetensi dalam mengkoordinasikan kegiatan pelatihan, mengelola sumber daya pelatihan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.
Seorang penyelia pelatihan diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh proses pelatihan dilaksanakan secara efektif, mulai dari perencanaan program, pengelolaan pembiayaan, hingga pengelolaan administrasi dan sumber daya manusia yang terlibat. Selain itu, kompetensi dalam menerapkan prinsip pengelolaan lembaga pelatihan yang efisien dan akuntabel juga menjadi bagian penting dalam skema ini.
Sertifikat kompetensi Penyelia Pelatihan dari LSP Tenaga Pelatihan Edutrain memberikan nilai tambah profesional, meningkatkan kepercayaan lembaga pelatihan maupun industri, serta memperkuat posisi instruktur sebagai tenaga pelatihan yang kompeten dan profesional.

Persyaratan Dasar
1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
6. Ijazah pendidikan minimal Diploma 3; dan
7. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penyelia Pelatihan; dan
8. Surat pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau memiliki Sertifikat Keahlian di bidangnya.